MEDAN–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menuntut mati 5 terdakwa kurir sabu seberat 14Kg dan ekstasi1896 butir jaringan Internasional Malaysia – Indonesia di Ruang Cakra 4 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (04/01/23).
Kelima terdakwa itu adalah Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Oloan Silalahi meminta agar kelima terdakwa divonis mati karna perbuatannya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tegas JPU.
Menurit JPu, kelima terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum ke lima terdakwa
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan,”balang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan penangkapan ke 5 terdakwa bermula saat Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah membawa sabu ke Pekan Baru (Riau) dengan menumpangi mobil Toyota Avanza BK 1697 WS .
Saat menuju Pekan Baru, mereka berjalan dari Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau dengan maksud berangkat ke Kota Pekan Baru Propinsi Riau untuk mengantarkan barang tersebut.
Naas sekira pukul 09.00 Wib, tiba-tiba Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yaitu saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi A Rahmat Tumanggor, saksi Junimantua Siallagan, saksi Rahmadi Siregar, dan saksi Iswandi, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali Mansyah tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu langsung melakukan pemantauan.
Singkat cerita, saat mereka berhenti di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluarhan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau tepatnya di Res Area 82-B dengan maksud untuk sarapan pagi polisi melakukan penangkapan terhadap Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah.
Setelah melakukan penggeledahan didalam kenderaan yang di tumpanggi, polisi menemukan dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek GUANYINGWANG serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1.896 butir.
“Kemudian Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut,”pungkas JPU.(esa)
Posting Komentar untuk "5 Terdakwa Kurir 14 Kg Sabu dan 1896 Butir Pil Ekstasi Dituntut Mati"