Pasalnya usaha pengolahan dan pembakaran limbah belendit kelapa sawit itu menimbulkan aroma bau yang tidak sedap. Selain bau, asap hasil pembakaran yang membubung hitam juga menambah persoalan pencemaran udara dan lingkungan.
Buntutnya belasan warga menghubungi Ajai Ismail SE selaku Anggota Komisi 4 DPRD Langkat dari Fraksi Partai NasDem, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya ada 50-an warga di Desa Sidomulyo yang menandatangani surat pernyataan keberatan kepada Kepala Desa Sidumulyo Kecamatan Binjai Kabupaten langkat Mariono atas beroperasinya usaha limbah tersebut.
Berdasarkan surat itu lah kemudian kader Partai NasDem yang mewakili warga di Desa Sidomulyo menghubungi Ketua Partai NasDem Kabupaten Langkat Ajai Ismail SE untuk membantu warga menyelesaikan permasalahan dengan pihak pengelola limbah.
Kamis (12/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB, Anggota Komisi D sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut bersama Kades Sidumulyo Mariono dan perwakilan warga mendatangi lokasi usaha pengolahan limbah belendit sawit tersebut di Pasar IV Cina.
Namun di dalam gudang pemilik usaha enggan menerima kehadiran anggota DPRD Langkat dan Kades Sidomulyo tersebut. Pemilik usaha hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Muhammad Mas’ud MZ SH MH yang akrab disapa Dimas.
Dalam pertemuan itu, Kades Sidomulyo Mariono mengatakan bahwa pihaknya harus membela kepentingan warganya yang keberataan atas dampak polusi udara dan aroma busuk yang ditimbulkan dari usaha pengolahan limbah blendit sawit.
“Karena warga saya keberatan atas permasalahan asap dan bau atau polusi lingkungan yang ditimbulkan, saya selaku Kepala Desa meminta agar usaha tersebut ditutup atau dipindahkan ke lokasi lain. Karena apa pun resikonya, saya tetap membela kepentingan dan kesehatan warga saya,” ujar Mariono.
Dalam kesempatan itu, Ketua Partai NasDem Kabupaten Langkat Ajai Ismail SE mengatakan bahwa kehadirannya di lokasi pengolahan limbah itu atas permintaan kontituennya.
“Selaku wakil rakyat sekaligus Ketua Partai NasDem dan Anggota Komisi 4 DPRD Langkat yang membidangi fungsi pengawasan bersedia datang menindaklanjut permintaan warga untuk menjadi penengah antara warga dan pemilik usaha,” ujar Ajai Ismail SE yang lebih dikenal panggilan Acai tersebut.
Menurut Acai, jika perusahaan benar-benar telah memiliki segala perijinan, baik ijin usahaa, amdal dan HO terkait usaha pengolahan limbah belendit ini, jika memang pada pelaksanannya mendapat penolakan warga karena dampak lingkungan yang ditimbulkan, segala perijinan itu bisa saja dibatalkan atau ditinjau kembali.
“Kita bukan bermaksud untuk menghalang-halangi warga negara Indonesia membuka usaha. Tapi usahanya juga harus mempertimbangkan dampak masyarakat yang ditimbulkan. Silahkan membuka usahaa sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun pemilik perusahaan juga harus memperhatikan dampak limbah yang ditimbulkan dari usaha yang dikelola,” ujar Acai.
Dalam kesempatan itu juga Acai mengatakan akan membawa permasalahan yang dialami warga dengan pihak perusahaan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sementara itu, Kuasa Hukum perusahaan M.Mas’ud SH MH mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melanggar satu pu aturan dan perundang-undangan. Mas’ud mengatakan jika kliennya membuka usaha memiliki semua perijinan dan telah mendapatkan persetujuan perangkat desa.
“Jika warga menghalang-halangi usaha klien saya, kita juga bisa membawa masalah ini ke ranah hukum. Jika ada yang keberatan dan meragukan perijinan usaha yang kami miliki silahkan melaporkannya ke pihak berwajib,” ujar Dimas.
Mendengar ucapan Kuasa Hukum pengelola limbah itu, Acai coba mengingatkan pengacara agar tidak menakut-nakuti warga yang meminta keadilan atas resiko polusi dan limbah. (Red)
Posting Komentar untuk "Protes Asap dan Bau Busuk, Warga Desa Sidomulyo Langkat Minta Pembakaran Limbah Belendit Sawit Dihentikan"