SE Walikota 'Mendadak' Beredar: ASN Pemko Medan Dilarang Pamer Hidup Mewah Hedonis di Medsos

MEDAN | SATUHATISUMUT.COM: : Surat Edaran (SE) Walikota Medan tentang larangan untuk tidak pamer hidup mewah atau hedonis beredar luas dan kalangan ASN Pemko Medan, Kamis(4/5).Sejauh ini tidak diketahui alasan kenapa SE tersebut 'mendadak' disebar kepada seluruh ASN terutama yang punya jabatan eselon. 

SE Walikota Medan No 800.1.6.2/575 ditandatangani 28 April lalu menindaklanjuti Perwal No 58/2024 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN. 

Informasi diperoleh,Kamis(4/5) dari sejumlah ASN di jajaran Pemko Medan,surat edaran itu 'mendadak' menyebar juga melalui WA kepada seluruh ASN Pemko Medan. 

Dalam SE itu, seluruh ASN untuk bijak menggunakan medsos dengan tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah dan menerapkan pola hidup sederhana. 

Kepada seluruh ASN untuk memberi contoh sikap perilaku yang baik, tidak pamer kekuasaan dan hedonis serta menerapkan pola hidup sederhana. 

Secara pasti belum ada penjelasan resmi tentang beredarnya SE Walikota Medan tersebut namun selentingan tersebut dikaitkan dengan kondisi belakangan ini ada muncul sorotan gaya hidup hedonis salah seorang diduga oknum ASN di Pemko Medan yang pamer barang barang mewah di medsos. 

Mengenai surat edaran tersebut,wartawan mencoba konfirmasi kepada Kadis Kominfo Medan Arahman Pane melalui WhatsApp tidak berhasil dan terlihat hanya nada memanggil.(m*n)

Posting Komentar untuk "SE Walikota 'Mendadak' Beredar: ASN Pemko Medan Dilarang Pamer Hidup Mewah Hedonis di Medsos"

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

NEWS

Kompol Jama Kita Purba Dipromosikan Sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Gantikan Kompol Teuku Fathir Mustafa

Ini Sederet Prestasi Bobby Nasution Selama Menjabat Wali Kota Medan

Ketua DPP AMPI: Ijeck Kader Terbaik Partai Golkar

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Raih Best Leadership in Law & Crime Prevention

Bobby Dapat Dukungan 2 Partai Maju Pilgub Sumut 2024

H Musa Rajekshah Apresiasi Gerakan Amal Sosial Komunitas Sedekah Jumat

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

DPO, Polisi Buru 3 Pembacok Anggota Yonif 100/PS Prada Defliadi

Ijeck Umumkan Bupati Asahan Jadi Wakil Bobby di Pilgub Sumut dari Golkar

Silahturahmi Bersama Pengurus MPW Pemuda Pancasila Sumut, Ini Kata H Musa Rajekshah