Dirut Bank Sumut Dicopot! Gara-gara Mobile Banking?

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang juga Pemegang Saham Pengendali PT Bank Sumut, mencopot Direktur Utama PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan. Pencopotan itu terjadi Rabu, 4 Januari 2023. Informasi beredar, pencopotan itu dipicu persoalan mobile banking.

Informasi pemberhentian Dirut Bank Sumut ini menyeruak di kalangan karyawan Bank Sumut. Salah seorang karyawan bank daerah itu mengakui, pada kemarin sore, sejumlah karyawan dipanggil oleh pimpinan divisi masing-masing.

“Kami dipanggil pimpinan, dan disampaikan soal itu (pencopotan Dirut). Kami tidak lihat suratnya, hanya diberitahu lalu diminta kembali bekerja seperti biasa,” ujar salah seorang karyawan, Kamis (5/1/2023).

Sementara kalangan DPRD Sumut, juga sudah menerima informasi tersebut. “Katanya soal mobile banking. Hari ini Gubsu akan panggil jajaran Bank Sumut terkait hal tersebut (pencopotan Dirut),” beber sumber.

Dia mengaku tidak ingin namanya dituliskan karena informasi yang diperoleh sangat terbatas. “Nanti saya kira, kawan-kawan wartawan bisa menanyakan langsung ke Gubsu. Dia pemegang saham pengendali PT Bank Sumut,” ungkapnya.

Dari penelusuran wartawan, beberapa waktu lalu, memang sempat terjadi aksi unjuk rasa dari elemen MARGASU yang meminta Dirut Bank Sumut dicopot.

BACA JUGA : Bahar Siagian dan Alwi Mujahit Comeback
Rahmat dituding melakukan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan soal layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.

Pengunjuk rasa yang beraksi di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, 18 November 2022, menyebut pada 26 Desember 2019, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT Bank Sumut.

Tapi sampai Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI.

Ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.

Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses.

Sementara Staf Humas PT Bank Sumut, Rini, mengatakan pihaknya baru sebatas mendapat informasi tapi keputusan resminya belum dapat. “Masih menunggu keputusan resminya,” kata Rini.

Mengenai pemicu pencopotannya, itu menjadi domainnya pemegang saham. Mereka tidak tahu dan tidak bisa menjelaskan. (Kaldera/red)

Posting Komentar untuk "Dirut Bank Sumut Dicopot! Gara-gara Mobile Banking?"

SATUHATISUMUT.COM

Bersama Membangun Negeri

MEDAN

PAC PP Medan Belawan Buka Pendaftaran Calon Ketua

Peringati G30 S/PKI, MPW PP Sumut Gelar Malam Renungan Suci di Tugu Ampera Kampung Kolam

Jumat Berkah, Komunitas Satu Hati Salurkan 200 Paket Sembako Wakapolri Komjen Agus Andrianto ke Masyarakat

Gebyar Kemerdekaan RI ke 78, Partai Golkar Medan Peduli Lansia, Makan Bersama & Gelar Perlombaan

Penyanyi Kota Medan Lisa Ong,Sedang Naik Daun Berbuat Tanpa Pamrih

Satu Rumah Terbakar di Medan, 6 Orang Tewas Terpanggang

Maju Bacaleg DPRD Medan, Erwin Simbolon S.Sos Siap Berikan Perubahan & Perbaikan Medan Utara Yang Lebih Baik

Bacaleg Partai Hanura Janses dan Anggiat Simbolon Kolaborasi dengan Pemko Medan Gelar Gotong Royong

Buka Koperasi Bersama, Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta

Bobby Nasution Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Senilai Rp.431.105.000 Kepada 1.886 Mustahik