Penyehatan Mekanisme Pasar, Pengamat Ekonomi Rekomendasikan Penguatan KPPU

MEDAN-Pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Prof.Dr. Didin S. Damanhuri, yang juga Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), berpendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Minggu (8/1/2023) mengatakan hal ini mengemuka dalam rekomendasi yang disampaikan Prof. Didin dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF pada tanggal 5 Januari 2023.

 

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap.

Prof. Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.
Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat.
Selain itu juga ditegaskan dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.
Selain itu, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas
Sejalan dengan pandangan tersebut, KPPU menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), yang cecara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahan ( swisma)

Posting Komentar untuk "Penyehatan Mekanisme Pasar, Pengamat Ekonomi Rekomendasikan Penguatan KPPU"

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

NEWS

Hasil Sementara, Musa Rajekshah Unggul di Dapil Sumut I, Disusul Meutya Hafid dan Maruli Siahaan

Kompol Jama Kita Purba Dipromosikan Sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Gantikan Kompol Teuku Fathir Mustafa

Meriahkan HUT Pemuda Pancasila ke 64 Tahun, MPW PP Sumut Gelar Baksos dan Perlombaan

Ini Deretan Janji Bobby-Surya Sebelum Daftar Pilgub ke KPU Sumut

Anggota DPRD Janses Simbolon Sosperda Penanggulangan Bencana di Medan Labuhan

Rapat Pleno Perdana, Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Musa Rajek Shah Ajak Kader Aktif dan Fokus pada Manfaat bagi Masyarakat

Fakhira Nailashah Anak Musa Rajekshah, Kuliah di Inggris, Raih Prestasi Internasional

Lisa Ong, Penyanyi Berbakat Kota Medan Berbuat Tanpa Pamrih Untuk Kegiatan Sosial

Ini Sederet Prestasi Bobby Nasution Selama Menjabat Wali Kota Medan

Batu Goncang Bukan Judi, Tetapi Hiburan Rakyat yang Sudah Mentradisi