Penyehatan Mekanisme Pasar, Pengamat Ekonomi Rekomendasikan Penguatan KPPU

MEDAN-Pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Prof.Dr. Didin S. Damanhuri, yang juga Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), berpendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Minggu (8/1/2023) mengatakan hal ini mengemuka dalam rekomendasi yang disampaikan Prof. Didin dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF pada tanggal 5 Januari 2023.

 

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap.

Prof. Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.
Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat.
Selain itu juga ditegaskan dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.
Selain itu, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas
Sejalan dengan pandangan tersebut, KPPU menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), yang cecara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahan ( swisma)

Posting Komentar untuk "Penyehatan Mekanisme Pasar, Pengamat Ekonomi Rekomendasikan Penguatan KPPU"

SATUHATISUMUT.COM

Bersama Membangun Negeri

Postingan Lama

Berkah Ramadhan 1444 H, PK Golkar Medan Area Berikan Bantuan Sembako ke Petugas Kebersihan

Bimtek ke Dairi, Ijeck Optimis Golkar Dairi Raih 12 Kursi

Pawai Tarian Naga Liong di Vihara Maha Maitreya Pecahkan Rekor Muri

Jalur Medan-Berastagi Macet Parah, Pengendara Terjebak Berjam-Jam

Resmikan Masjid di Dairi, Ijeck: Mari Makmurkan Masjid Khususnya di Ramadan

Kecamatan Medan Belawan Meraih Juara Umum MTQ ke 56 Tingkat Kota Medan

Kunjungi Kampung KB, Ijeck Harap Delegasi Ambassador Nikmati Pesona Danau Toba

Presiden Joko Widodo Harap IMI Cetak Atlit Balap Berkelas Internasional

Ronal Kembali Pimpin MPC PP Siantar, Kodrat Shah : Jaga Kekompakan, Dekati Masyarakat dan Tetap Berbuat Baik

Terpilih Aklamasi, Pemuda Pancasila Tebing Tinggi dipimpin Hendra Gunawan SE, Ini Pesan Kodrat Shah