Demosi 1 Tahun, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Kini Ditugaskan di Yanma


JAKARTA | SATUHATISUMUT.COM - Richard Eliezer resmi tidak dipecat dari Polri. Richard Eliezer alias Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. 

Putusan Richard Eliezer sebagai anggota Polri ditetapkan dalam sidang kode etik Polri yang digelar Rabu (22/2/2023). 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.

Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.

"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara. Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (*/red)

Posting Komentar untuk "Demosi 1 Tahun, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Kini Ditugaskan di Yanma"

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

NEWS

Kompol Jama Kita Purba Dipromosikan Sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Gantikan Kompol Teuku Fathir Mustafa

Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Sun Sin SH MH, Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

Ini Sederet Prestasi Bobby Nasution Selama Menjabat Wali Kota Medan

Tangkap Penista Agama, Warga Konghucu Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres Asahan

Diduga Bawa Kabur Mobil & Sepeda Motor, Vincent Hartono Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Miliki Tunggakan Pajak Hingga 250 Milyar Lebih, Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point

Ijeck Ajak Anak Muda PMKRI Kembangkan Potensi Daerah dengan Berwirausaha

Pawai Tarian Naga Liong di Vihara Maha Maitreya Pecahkan Rekor Muri

Muscab MPC Pemuda Pancasila ke XVI Kota Binjai Sukses, J Payu Sitepu Terpilih Aklamasi

Dipanggil Kejari Medan, Dirut PUD Pasar Medan Dukung Pemberantasan Korupsi