Demosi 1 Tahun, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Kini Ditugaskan di Yanma


JAKARTA | SATUHATISUMUT.COM - Richard Eliezer resmi tidak dipecat dari Polri. Richard Eliezer alias Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. 

Putusan Richard Eliezer sebagai anggota Polri ditetapkan dalam sidang kode etik Polri yang digelar Rabu (22/2/2023). 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.

Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.

"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara. Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (*/red)

Posting Komentar untuk "Demosi 1 Tahun, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Kini Ditugaskan di Yanma"

SATUHATISUMUT.COM

Bersama Membangun Negeri

Postingan Lama

Tim Gabungan Gerebek Gudang Dekat Pabrik Sapu Brahrang Binjai, Nihil, Polisi Tidak Temukan Perjudian

Walau Megah & Modern, Pasar Aksara Medan Sepi, Ramai Saat Akan Didatangi Jokowi

Kios Pasar Aksara Sepi, PUD Pasar Medan Ancam Cabut Hak Sewa Pedagang

Terpilih Aklamasi, Pemuda Pancasila Tebing Tinggi dipimpin Hendra Gunawan SE, Ini Pesan Kodrat Shah

Kecamatan Medan Belawan Meraih Juara Umum MTQ ke 56 Tingkat Kota Medan

Pawai Tarian Naga Liong di Vihara Maha Maitreya Pecahkan Rekor Muri

Tabrakan di Jalan Cemara Medan, Dua Pengendara Motor Tewas 'Dihantam' Mobil BMW

Bripka RAM, Polisi Pencuri Motor Anak Kos Resmi Dipecat

Wagubsu Musa Rajekshah Buka Rakerda Taekwondo Indonesia Sumut

Jumpa di Reuni SMA 3 Medan, Akhyar Kasih Jempol ke Bobby Nasution