Menko Polhukam Mahfud MD Gembira, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan



JAKARTA | SATUHATISUMUT.COM - Vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat berbagai respons.


Tak terkecuali dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.


Dipantau dari tayangan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).


Sejumlah staf Kemenko Polhukam terlihat mendampingi Mahfud saat sidang dimulai.



Ketika putusan hendak dibacakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyaksikan sembari memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.


Mahfud yang terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu itu langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara."


Tak hanya Mahfud, beberapa staf yang mendampinginya juga  terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut. 


Dalam keterangannya, Mahfud bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.


"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud.


Dia menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan.


Selain itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.



Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).


"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.


Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.


Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.


Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.


Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.



Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.


Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).


Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.


Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (*/red)

Posting Komentar untuk "Menko Polhukam Mahfud MD Gembira, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan"

SATUHATISUMUT.COM

Bersama Membangun Negeri

MEDAN

Ini Sederet Prestasi Bobby Nasution Selama Menjabat Wali Kota Medan

Kompol Jama Kita Purba Dipromosikan Sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Gantikan Kompol Teuku Fathir Mustafa

Akhir Pekan Bersama Keluarga, Presiden Jokowi Ajak Cucu Wisata Pengenalan Satwa

Batu Goncang Bukan Judi, Tetapi Hiburan Rakyat yang Sudah Mentradisi

Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Barang Elektronik

Real Count KPU : Sofyan Tan & Musa Rajekshah Pimpin Perolehan Suara Dapil Sumut 1

Kapolsek Delitua Bantah ada Praktik Judi di Katamso Square

Hasil Sementara, Musa Rajekshah Unggul di Dapil Sumut I, Disusul Meutya Hafid dan Maruli Siahaan

Setelah Diberitakan & Viral di Medsos, Bocah Tuna Rungu di Medan Ditemukan

Bacaleg Partai Hanura Janses dan Anggiat Simbolon Kolaborasi dengan Pemko Medan Gelar Gotong Royong