Saksi Ananda mengatakan, bahwa dia diperintahkan oleh penyidik untuk membuat laporan. Laporan itu berdasarkan surat menyurat gedung yang dijadikan tempat mengoperasikan judi online.
Dihadapan Jaksa dan Hakim Ketua Dahlan Tarigan, saksi menyatakan Apin BK hanya menyewakan ruangan, bukan pemilik website dan server. Juga mulai beraktifitas dari bulan April 2022 sampai dengan Agustus 2022.
"Anda mengatakan sebagai pelapor dalam perkara TPPU ini, kami tanyakan kepada saudara apa yang menjadi dasar laporan soal adanya dugaan TPPU itu," tanya hakim, dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (20/2).
Saksi sekaligus pelapor yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang Jonni alias Apin BK mengatakan bahwa dia diperintahkan oleh penyidik untuk membuat laporan. Laporan itu berdasarkan surat menyurat gedung yang dijadikan tempat mengoperasikan judi online.
Hal itu disampaikan Ananda, personel Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut saat dicecar majelis hakim Dahlan Tarigan dalam sidang yang digelar di PN Medan. Saksi Ananda juga mengatakan, bahwa dirinya juga tidak tahu sejak kapan website judi online itu beroperasi.
"Anda mengatakan sebagai pelapor dalam perkara TPPU ini, kami tanyakan kepada saudara apa yang menjadi dasar laporan soal adanya dugaan TPPU itu," tanya majelis hakim.
Atas pertanyaan majelis hakim itu, Ananda menjelaskan bahwa laporan kasus TPPU itu didasari dari akta jual beli bangunan lantai 3 di Cemara Asri yang dijadikan tempat pengoperasian judi online tersebut.
"Sertifikat akta jual beli bangunan yang didapat ketika digerebek itu pemiliknya atas nama Jonni," jawab saksi.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim kemudian bertanya kembali lebih lanjut mengenai perkara TPPU yang menjerat Apin BK yang dilaporkan Ananda.
"Maksudnya dasar yang lebih berkaitan antara judi online dan TPPU atas laporan itu. Kapan website itu didirikan dan kapan gedung itu dibeli. Apa ada kaitan akta jual beli itu," tanya majelis hakim kembali.
"Kalau judi itu mulai tahun 2021, hartanya didapat tahun 2018 gak saling sambung itu, udah berbeda itu," ucap hakim.
Saat ditanya hal tersebut oleh majelis hakim, saksi tidak menjelaskannya secara rinci kapan website itu didirikan. Dirinya juga mengaku bahwa hanya diperintahkan untuk membuat laporan.
"Mungkin penyidik yang lebih memahami yang mulia, saya hanya diperintahkan penyidik membuat laporan," sebutnya.
Sementara itu, keterangan saksi lainya yang dihadirkan jaksa menyebut bahwa Apin BK bukanlah orang yang memiliki website judi online tersebut. Melainkan saksi Polda Sumut itu menerangkan bahwa Apin hanya seorang penyewa gedung kepada pemilik website judi online.
"Apin BK berdasarkan keterangan yang kita dapatkan setelah dari pengembangan, Apin bukan pemilik judi online, dia hanya menyewakan kepada pemilik website bermain Erik dan Nico," ucap Simamora.
Apin BK menyewakan gedung tersebut kepada pemilik website dengan harga yang beragam. Kata Simamora, apin menyewakan dengan harga Rp20 juta.
Mendengar keterangan saksi tersebut, penasihat hukum Apin BK kembali bertanya kepada saksi untuk menegaskan bahwa Apin bukanlah seorang bos judi online yang sering disebut.
"Berarti dari keterangan saksi, Apin BK hanya menyewakan gedung, bukan pemilik website judi online itu kan," tanya penasihat hukum Apin BK. "Benar, Apin hanya menyewakan gedung itu setiap ruangan," jawab Simamora. (red)
Posting Komentar untuk "Sidang Kasus TPPU, Saksi Polisi Sebut Apin BK Bukan Pemilik Website dan Server, Tapi Hanya Menyewakan Gedung"