Wali Kota Medan Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

MEDAN | SATUHATISUMUT.COM - Dalam rangka menghormati perayaan keagamaan yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta kepada seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam  agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.


Hal ini disampaikan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. "Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," kata Bobby Nasution.


Terkait itu, menantu Presiden Joko Widodo ini minta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.


"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbaunya.


Selanjutnya, kata Bobby Nasution, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.


Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.


"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ujarnya.


Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.


Dikatakan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.


"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (red)

Posting Komentar untuk "Wali Kota Medan Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H"

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

NEWS

Kompol Jama Kita Purba Dipromosikan Sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Gantikan Kompol Teuku Fathir Mustafa

Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Sun Sin SH MH, Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

Ini Sederet Prestasi Bobby Nasution Selama Menjabat Wali Kota Medan

Tangkap Penista Agama, Warga Konghucu Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres Asahan

Diduga Bawa Kabur Mobil & Sepeda Motor, Vincent Hartono Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Miliki Tunggakan Pajak Hingga 250 Milyar Lebih, Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point

Ijeck Ajak Anak Muda PMKRI Kembangkan Potensi Daerah dengan Berwirausaha

Pawai Tarian Naga Liong di Vihara Maha Maitreya Pecahkan Rekor Muri

Muscab MPC Pemuda Pancasila ke XVI Kota Binjai Sukses, J Payu Sitepu Terpilih Aklamasi

Dipanggil Kejari Medan, Dirut PUD Pasar Medan Dukung Pemberantasan Korupsi